Dari Pernyataan pasal diatas, bahwa perceraian harus berdasarkan putusan pengadilan, tidak boleh hanya dengan disepakati kedua belah pihak saja. Harus ada alasan-alasan yang mendasari perceraian di hadapan hakim, agar perceraian Anda dapat dikabulkan dalam pengadilan. Sidang perceraian Dalam sidang, kedua belah pihak akan diminta untuk memberikan keterangan di hadapan hakim https://www.legalkeluarga.id/
5 Simple Techniques For Pengacara perceraian
Internet 50 days ago smedleyn368rrv6Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings